Kamis, 02 Juni 2022

PERAN BALAI PENYULUHAN PERTANIAN (BPP) DAN PENYULUH DALAM KELEMBAGAAN PETANI


1.  TUGAS BALAI PENYULUHAN PERTANIAN

Tugas Balai Penyuluhan Pertanian adalah:

  • Menyusun programa penyuluhan pada tingkat kecamatan sejalan dengan programa penyuluhan kabupaten/kota;
  • Melaksanakan penyuluhan berdasarkan programa penyuluhan;
  • Menyediakan dan menyebarkan informasi teknologi, sarana produksi, pembiayaan, dan pasar;
  • Memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan kemitraan pelaku utama dan pelaku usaha;
  • Memfasilitasi peningkatan kapasitas penyuluh (PNS, Swadaya, Swasta) melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan;
  • Melaksanakan proses pembelajaran melalui unit percontohan dan pengembangan model usaha bagi pelaku utama dan pelaku usaha.

 2.  INDIKATOR KEBERHASILAN FASILITASI BPP

Indikator keberhasilan fasilitasi BPP adalah:

  • Peningkatan kelas klasifikasi BPP
  • Penambahan jumlah PP swadaya dan PP Swasta
  • Dihasilkan matrik perencanaan pendampingan penyuluhan tingkat provinsi, kabupaten, dan kecamatan melalui rembug tani
  • Peningkatan kelas kemampuan kelembagaan petani
  • Peningkatan produksi dari target yang ditetapkan oleh masing-masing penyuluh
  • Pelaksanaan demplot yang diikuti oleh adopsi teknologi anjuran oleh petani
  • Jumlah penyuluh yang melakukan evaluasi kinerja
  • Jumlah kelembagaan petani yang melakukan jejaring dan kemitraan.

3.  PEMBERDAYAAN DAN PENGUATAN KELEMBAGAAN PELAKU UTAMA DAN PELAKU USAHA OLEH BPP

Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  • Melakukan identifikasi kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha yang ada di wilayah kerja balai.
  • Memetakan kondisi nyata kelembagaan yang ada di wilayah kerja balai meliputi: tingkat kemampuan manajemen, permodalan, skala usaha dan kemitraan yang dilakukan.
  • Menyusun rencana pemberdayaan dan penguatan kelembagaan.

4.  UPAYA PEMBERDAYAAN OLEH BPP

Upaya pemberdayaan yang dilakukan oleh BPP adalah srbagai berikut:

  • Latihan dan Kunjungan (LAKU);
  • Permagangan;
  • Studi banding;
  • Mengembangkan jejaring kerjasama/kemitraan;
  • Melakukan pelayanan konsultasi agribisnis;
  • Mengembangkan inkubator agribisnis.

5.  UPAYA PENGUATAN BALAI PENYULUHAN PERTANIAN

Upaya penguatan dalam rangka pelaksanaan tugas BPP antara lain:

  1. BPP sebagai pusat data dan informasi (SIMLUH, Siluhtan, E-VALUH, dll) : pemenuhan fasilitas brainware, software, dan hardware.
  2. Peningkatan kapasitas SDM (penyuluh, petugas dan petani) melalui pelatihan, magang, lokakarya, temu teknis, studi banding, cyber extension, dan percontohan oleh lembaga Pemerintah dan Swasta.
  3. BPP sebagai pusat koordinasi program pembangunan pertanian: BPTP, Instansi Teknis, Kantor Kecamatan
  4. BPP sebagai pusat pengembangan kemitraan: Perbankan, Pasar , Bulog, dan perusahaan agribisnis
  5. BPP memenuhi target penumbuh- kembangan kelembagaan ekonomi petani (KEP/Korporasi) 1 KEP 1 WKBPP: melakukan pendampingan
  6. PENUMBUHAN DAN PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN EKONOMI PETANI

Dasar hukum penumbuhan dan pengembangan kelembagaan ekonomi petani adalah:

  • UUD 1945 Ps.33,
  • UU No.16 Ps 19 (2), UU No.19/2013,
  • Ps 69, Ps 80 (2)
  • Peraturan Kepala BPSDMP Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan KEP
  • Peraturan Kepala BPSDMP Tahun 2017 tentang Penumbuhan dan Pengembangan KEP Berbasis Agroindustri










Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Materi Penyediaan dan Penggunaan Benih Unggul Pada Tanaman Kacang Merah

  Kacang merah merupakan salah satu tanaman yang bisa kita tanam. Selain tanaman ini sangat mudah untuk dibudidayakan, hasil yang kita dapat...