1. TUGAS BALAI PENYULUHAN PERTANIAN
Tugas Balai Penyuluhan Pertanian adalah:
- Menyusun programa penyuluhan pada tingkat kecamatan sejalan dengan programa penyuluhan kabupaten/kota;
- Melaksanakan penyuluhan berdasarkan programa penyuluhan;
- Menyediakan dan menyebarkan informasi teknologi, sarana produksi, pembiayaan, dan pasar;
- Memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan kemitraan pelaku utama dan pelaku usaha;
- Memfasilitasi peningkatan kapasitas penyuluh (PNS, Swadaya, Swasta) melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan;
- Melaksanakan proses pembelajaran melalui unit percontohan dan pengembangan model usaha bagi pelaku utama dan pelaku usaha.
2. INDIKATOR KEBERHASILAN FASILITASI BPP
Indikator keberhasilan fasilitasi BPP adalah:
- Peningkatan kelas klasifikasi BPP
- Penambahan jumlah PP swadaya dan PP Swasta
- Dihasilkan matrik perencanaan pendampingan penyuluhan tingkat provinsi, kabupaten, dan kecamatan melalui rembug tani
- Peningkatan kelas kemampuan kelembagaan petani
- Peningkatan produksi dari target yang ditetapkan oleh masing-masing penyuluh
- Pelaksanaan demplot yang diikuti oleh adopsi teknologi anjuran oleh petani
- Jumlah penyuluh yang melakukan evaluasi kinerja
- Jumlah kelembagaan petani yang melakukan jejaring dan kemitraan.
3. PEMBERDAYAAN DAN PENGUATAN KELEMBAGAAN PELAKU UTAMA DAN PELAKU USAHA OLEH BPP
Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Melakukan identifikasi kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha yang ada di wilayah kerja balai.
- Memetakan kondisi nyata kelembagaan yang ada di wilayah kerja balai meliputi: tingkat kemampuan manajemen, permodalan, skala usaha dan kemitraan yang dilakukan.
- Menyusun rencana pemberdayaan dan penguatan kelembagaan.
4. UPAYA PEMBERDAYAAN OLEH BPP
Upaya pemberdayaan yang dilakukan oleh BPP adalah srbagai berikut:
- Latihan dan Kunjungan (LAKU);
- Permagangan;
- Studi banding;
- Mengembangkan jejaring kerjasama/kemitraan;
- Melakukan pelayanan konsultasi agribisnis;
- Mengembangkan inkubator agribisnis.
5. UPAYA PENGUATAN BALAI PENYULUHAN PERTANIAN
Upaya penguatan dalam rangka pelaksanaan tugas BPP antara lain:
- BPP sebagai pusat data dan informasi (SIMLUH, Siluhtan, E-VALUH, dll) : pemenuhan fasilitas brainware, software, dan hardware.
- Peningkatan kapasitas SDM (penyuluh, petugas dan petani) melalui pelatihan, magang, lokakarya, temu teknis, studi banding, cyber extension, dan percontohan oleh lembaga Pemerintah dan Swasta.
- BPP sebagai pusat koordinasi program pembangunan pertanian: BPTP, Instansi Teknis, Kantor Kecamatan
- BPP sebagai pusat pengembangan kemitraan: Perbankan, Pasar , Bulog, dan perusahaan agribisnis
- BPP memenuhi target penumbuh- kembangan kelembagaan ekonomi petani (KEP/Korporasi) 1 KEP 1 WKBPP: melakukan pendampingan
- PENUMBUHAN DAN PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN EKONOMI PETANI
Dasar hukum penumbuhan dan pengembangan kelembagaan ekonomi petani adalah:
- UUD 1945 Ps.33,
- UU No.16 Ps 19 (2), UU No.19/2013,
- Ps 69, Ps 80 (2)
- Peraturan Kepala BPSDMP Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan KEP
- Peraturan Kepala BPSDMP Tahun 2017 tentang Penumbuhan dan Pengembangan KEP Berbasis Agroindustri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar